PPKM Diperpanjang hingga 28 Februari 2022 di Jawa dan Bali, Ada 4 Kota Naik Jadi PPKM Level 4, Mana Saja?

- 22 Februari 2022, 07:52 WIB
PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022 di Jawa dan Bali.
PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022 di Jawa dan Bali. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - PPKM diperpanjang mulai 22 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022 di wilayah Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19. Terdapat empat kota yang naik menjadi menerapkan PPKM Level 4, mana saja?

Sebelum itu, aturan perpanjangan masa PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri terkait PPKM dipepanjang tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3, Lengkap dengan Jadwal dan Aturan Terbaru

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, 41 Wilayah Ini Jadi Level 3: Berikut Aturan Terbaru Inmendagri

Baca Juga: Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,” tulis Imendagri 12/2022 yang dikutip BERITA DIY pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dalam aturan tersebut empat kota dinyatakan masuk dalam kategori PPKM Level 4. Kota-kota tersebut adalah:

1. Kota Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga: X Factor Indonesia Gala Show 6 Hari Ini Ditunda, Ada Daftar Peserta yang Terkena Covid-19?

Baca Juga: Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh di Masa Pandemi Covid-19, Hindari Resiko Infeksi dengan Cara Ini

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster dan Bagaimana Cara Menghadapi KIPI?

2. Kota Tegal, Jawa Tengah.

3. Kota Magelang, Jawa Tengah.

4. Kota Madiun, Jawa Timur.

Baca Juga: Gejala Kena Virus COVID-19 Omicron Pada Anak dan Orang Dewasa: Flu dan Pusing Seperti Ini Harus Waspada

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah daerah di Jawa dan Bali pada PPKM Level 3 dan Level 2 saat pandemi Covid-19 ini. 

Pemerintah menetapkan PPKM Level 3 diperpanjang pada semua wilayah di Provinsi DKI Jakarta. Meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Untuk DI Yogyakarta dan Bali, pemerintah juga kembali memperpanjang PPKM Level 3. DIY Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Sleman.

Baca Juga: Profil Jack Boyd Lapian, Relawan Jokowi dan Pendiri BTP Network yang Meninggal Dunia karena Covid-19

Sementara PPKM Level 3 di Bali meliputi Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar. 

Sedangkan untuk Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur PPKM diperpanjang dengan beragam level. Selain empat kota yang menerapkan PPKM Level 4, berikut rincian perpanjangan di Jabar, Jateng dan Jatim:

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Bandung Raya, Bali & DIY, Apa Perbedaan dengan Level 4? Ini Bunyi Larangannya

Jawa Barat

- PPKM Level 3: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Tasikmalaya, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Subang.

- PPKM Level 2: Kuningan, Sukabumi, Cianjur, Ciamis, dan Garut.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Terancam Libur? 3 Pemain Positif Covid-19, Alur Cerita Berubah Total Sementara

Jawa Tengah

- PPKM Level 3: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pati, Magelang, Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Klaten, Kendal, Karanganyar, Kebumen, Banyumas, Semarang, Banjarnegara, Pekalongan, Jepara, Boyolali, Batang, Demak.

- PPKM Level 2: Rembang, Cilacap, Grobogan, Brebes, dan Blora.

Baca Juga: Kabar Terbaru V BTS Kena Covid-19 hingga Jimin yang Update Konten di Weverse dan Feeds Baru JHope di Instagram

Jawa Timur

- PPKM Level 3: Tulungagung, Situbondo, Sidoarjo, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Sampang, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kota Pasuruan, Gresik, Bojonegoro, Bangkalan.

- PPKM Level 2: Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kota Blitar, Blitar, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, dan Jember.

Baca Juga: Syarat Pasien Omicron Bisa Isoman dan Cara Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Kemenkes

Demikian informasi PPKM diperpanjang mulai 22 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022 saat pandemi Covid-19. Terdapat empat kota yang naik menjadi PPKM Level 4.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x