PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dihapus, PNS dan Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru?

- 11 Desember 2021, 17:15 WIB
ILUSTRASI - Berikut aturan terbaru apakah PNS dan pegawai swasta boleh cuti periode Natal dan Tahun Baru atau tidak usai PPKM Level 3 Nataru dibatalkan.
ILUSTRASI - Berikut aturan terbaru apakah PNS dan pegawai swasta boleh cuti periode Natal dan Tahun Baru atau tidak usai PPKM Level 3 Nataru dibatalkan. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Simak aturan terbaru apakah PNS dan pegawai swasta boleh ambil cuti saat Nataru usai pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan regulasi PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru (tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022) untuk mengurangi mobilitas masyarakat karena pandemi Covid-19.

Pemerintah juga menegaskan sejumlah aturan ketat yang memicu mobilisasi dan kerumuman masyarakat pada PPKM Level 3 Nataru, termasuk pelarangan cuti bagi PNS dan pegawai swasta.

Baca Juga: Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah

Ketetapan PPKM Level 3 yang dikeluarkan melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 pada tanggal 22 November 2021 menerangkan kebijakan tersebut, di mana ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta tak boleh ambil cuti akhir tahun.

Kemudian Mendagri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang baru ditandatangani tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Edaran itu menghapus poin yang menyatakan pelarangan cuti bagi pegawai pemerintahan dan swasta. Lantas, apakah itu artinya para pekerja boleh mengambil cuti periode Nataru?

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Pasca PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Judul Jadi PKMN?

Sisi lain, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 menegaskan ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Natal dan Tahun Baru, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pengecualian pembatasan ini ditujukan kepada ASN yang melakukan perjalanan dinas dan mendapat Surat Tugas beserta ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena keadaan terpaksa dengan mendapat izin tertulis dari pejabat di instansinya.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x