BERITA DIY - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
PPKM di Jawa-Bali diputuskan diperpanjang selama dua pekan terhitung mulai hari ini, Selasa 4 Januari 2022 sampai tanggal 17 Januari 2022.
Keputusan perpanjangan PPKM hingga tanggal 17 Januari 2022 tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.
Baca Juga: PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru Dihapus, PNS dan Pegawai Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru?
Berdasarkan keputusan Inmendagri, wilayah di Jawa-Bali akan dibagi berdasarkan status PPKM yang berlaku di daerah tersebut.
Adapun jika mengacu pada Inmendagri Nomor 01/2022, wilayah DKI Jakarta kini tidak lagi berada di status Level 1 melainkan naik menjadi Level 2.
Kemudian untuk wilayah Jawa-Bali yang berada di Level 3 kesemuanya ada di Jawa Timur dan merupakan Kabupaten yang ada di Pulau Madura.
Baca Juga: Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah
Berikut daftar wilayah Level 1, Level 2 dan Level 3 di Jawa-Bali usai PPKM diperpajang hingga tanggal 17 Januari 2022:
1. Wilayah PPKM Level 1
Jawa Barat
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Ciamis
Jawa Tengah
Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas
Jawa Timur
Kabupaten Tulunggangung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten, Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro