Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah

- 10 Desember 2021, 20:02 WIB
Daftar 15 larangan selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari pemerintah.
Daftar 15 larangan selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari pemerintah. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Masyarakat wajib tahu 15 larangan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau PPKM Nataru guna mencegah penularan Covid-19. Larangan itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Aturan PPKM Nataru berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Regulasi itu menggantikan Immendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur PPKM Level 3 selama Nataru.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi aturan itu dikutip Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Pasca PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Judul Jadi PKMN?

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Ganti Nama Jadi PKMN? Simak Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara

Baca Juga: Aturan Terbaru Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Dalam aturan itu terdapat kurang lebih 15 larangan terkait dengan kegiataan perayaan tahun baru, perjalanan keluar daerah, kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal, hingga kunjungan wisata.

Berikut larangan selama PPKM Nataru yang wajib diketahui:

1. Larangan mengadakan kegiatan yang bukan perayaan Nataru dan menimbulkan kerumunan tanpa protokol kesehatan serta dihadiri lebih dari 50 orang.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x