BERITA DIY - Simak daftar daerah yang berlakukan PPKM level 3 hingga 2 Januari 2022. Selain Jakarta mana saja? Apa Bali termasuk?
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana kebijakan penerapan PPKM level 3 pada periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 secara menyeluruh.
Salah satu pertimbangan tak diterapkannya PPKM level 3, yakni karena pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Meski PPKM level 3 batal diterapkan, namun Pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat saat libur Nataru, untuk mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19.
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas)," ucap Kepala Staf Presiden, Moeldoko dikutip dari Antara, Selasa 7 Desember 2021.
Namun demikian, rupanya ada daerah yang tetap menerapkan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Salah satunya yakni DKI Jakarta.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.