Wajib Tahu Aturannya! Ini Daftar 15 Larangan Selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari Pemerintah

- 10 Desember 2021, 20:02 WIB
Daftar 15 larangan selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari pemerintah.
Daftar 15 larangan selama PPKM Natal dan Tahun Baru dari pemerintah. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Resmi Batalkan Rencana Kebijakan PPKM Level 3 Jelang Libur Nataru 2022, Ini Alasannya

8. Larangan masuk pusat perbelanjaan dan mal bagi pengunjung kategori selain hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.

9. Larangan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

10. Larangan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal lebih dari 75 persen dari kapasitas total.

11. Larangan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal lebih dari 75 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Mengenal Makna dan Arti Masa Adven yang Dirayakan Umat Katolik Sebelum Hari Raya Natal

12. Larangan menimbulkan kerumunan sehingga tidak bisa menjaga jarak di tempat wisata.

13. Larangan wisatawan lebih dari 75 persen dari kapasitas total objek wisata.

14. Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup pada objek wisata.

Baca Juga: Daftar Daerah yang Berlakukan PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2022, Selain Jakarta Mana Saja? Apa Bali Termasuk?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x