8. Larangan masuk pusat perbelanjaan dan mal bagi pengunjung kategori selain hijau berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.
9. Larangan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
10. Larangan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal lebih dari 75 persen dari kapasitas total.
11. Larangan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal lebih dari 75 persen dari total kapasitas.
Baca Juga: Mengenal Makna dan Arti Masa Adven yang Dirayakan Umat Katolik Sebelum Hari Raya Natal
12. Larangan menimbulkan kerumunan sehingga tidak bisa menjaga jarak di tempat wisata.
13. Larangan wisatawan lebih dari 75 persen dari kapasitas total objek wisata.
14. Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup pada objek wisata.