BERITA DIY - Pemerintah secara resmi baru-baru ini mengumumkan pembatalan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Pembatalan pelaksanaan kebijakan PPKM level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya pada Selasa, 7 Desember 2021.
Keputusan pemerintah untuk membatalkan penerapan PPKM Level 3 didasari oleh berbagai pertimbangan serta dasar menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca Juga: Menko PMK, Muhadjir Effendy Sebut Indonesia Darurat Militer, Apa Itu Darurat Militer Menurut Hukum?
Sebelumnya, rencana kebijakan PPKM Level 3 menjelang libur Nataru akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, pemerintah batal menerapkan karena penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
Saat ini menurut Luhut, Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Hasil ini menunjukkan perbaikan yang berarti dalam perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain kasus yang terkonfirmasi masih terkendali, capaian hasil vaksinasi juga cukup memuaskan khususnya untuk wilayah Jawa-Bali yang sebelumnya menjadi cluster utama menyebaran Covid-19 hingga lokasi berlakunya PPKM.
Capaian hasil vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan vaksinasi dosis 2 mendekati 56 persen. Sedangkan, vaksinasi lansia terus dipacu hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di wilayah Jawa-Bali.