BERITA DIY - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 resmi dibatalkan oleh Pemerintah. Simak aturan terbaru libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatalan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Pertimbangan dibatalkannya status PPKM Level 3 saat Nataru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Baca Juga: PPKM Level 2 DKI Jelang Nataru akan Meningkat Jadi Level 3 H-1 Natal? Ini Rincian Aturannya
Sebagai infromasi, kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia berhasil ditekan dan kini stabil di bawah angka 400 kasus.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021, terdapat revisi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan Tahun Baru.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," kata Luhut.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali