BERITA DIY - Simak syarat perjalanan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru beserta aturan belanja di mall saat periode Nataru berdasarkan peraturan terbaru Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dirilis 22 November 2021.
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur cuti bersama Natal 24 Desember 2021 beserta menetapkan aturan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia saat Nataru 2021.
Dalam aturan tersebut, per tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi kegiatan sosial dan mobilisasi masyarakat saat Natal dan Tahun Baru.
Hal ini diberlakukan untuk menghindari melonjaknya khasus positif Covid-19 di Tanah Air yang belakangan menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Diketahui bahwa Natal dan Tahun Baru biasanya digunakan masyarakat untuk mengambil cuti akhir tahun dan liburan di luar kota.
Bahkan dalam Inmendagri terbaru melarang ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN dan karyawan untuk memgambil cuti selama periode Nataru.
Inmendagri tak membenarkan kegiatan seni budaya dan olahraga selama pemberlakuan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, hingga menutup alun-alun per 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Lalu bagaimana dengan syarat perjalanan ke luar daerah? Inmendagri mengimbau mobilisasi hanya untuk keperluan primer atau mendesak dengan ketentuan sebagai berikut: