BERITA DIY – Pemerintah telah merilis jadwal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan berlaku saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tak hanya jadwal, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) juga akab memberlakukan aturan terbaru saat PPKM Level 3 Nataru tersebut.
Muhadjir Effendy selaku MenterI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia saat Nataru mendatang bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru
“Sangat urgen, pandemi kan belum selesai, memang beberapa indikator tentang Covid-19 sudah sangat baik mulai kasus, kematian, kasus aktif kita landau bahkan dalam posisi terbaik di dunia dan banyak sekali negara yang memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua tapi kita tidak boleh sembrono, tidak boleh gede kepala, bahwa sudah selesai,” jelas Muhadjir Effendy dari ANTARANEWS, 18 November 2021.
Pemerintah akan menyamaratakan seluruh Level PPKM di seluruh Indonesia baik yang saat ini berstatus Level 1, 2, atau 3 menjadi Level 3 pada Nataru mendatang.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” lengkap Menko PMK Muhadjir Effendi.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!