BERITA DIY - Simak tanggal merah bulan Desember 2021 beserta adakah libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru mendatang? Artikel ini juga akan menjelaskan peraturan PPKM Level 3 Nataru secara singkat.
Bulan November akan berakhir dalam beberapa hari. Memasuki akhir tahun 2021, masyarakat biasanya merencanakan bulan Desember untuk berwisata pada libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
Meskipun begitu, pemerintah menetapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia yang seharusnya merupakan hari libur atau cuti bersama Nataru. Bagaimana peraturan kebijakan tersebut?
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru
Terlebih dahulu pemerintah menghapus libur cuti bersma Natal dan Tahun Baru berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuit Bersama tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiir oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo. Pertemuan menghasilkan beberapa keputusan.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama," kata Menko PMK dikutip dari laman resmi kemenkopmk.go.id.
Perubahan hari libur nasional yang dimaksud adalah Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang seharusnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 dan diundur satu hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Sementara tanggal merah Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.