Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus satu hari libur cuti bersama Natal 2021 yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.
Baca Juga: Jadwal PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Lengkap dengan Aturan Terbaru Menjelang Nataru
Dengan demikian, tanggal merah bulan Desember hanya jatuh pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 yang bertepatan dengan hari Natal. Sementara tanggal merah Tahun Baru tetap pada hari Sabtu, 1 Januari 2022.
Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dan mengurangi kerumuman di tempat umum yang berpotensi menimbulkan gelombang baru Covid-19 di Tanah Air.
Tak hanya menghapus libur cuti bersama Natal, pemerintah juga memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru yang berlaku selama satu pekan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penjelasan syarat dan peraturan PPKM Level 3
Pemerintah dikabarkan akan mengeluarkan Inmendagri terbaru pada tanggal 22 November 2021. Namun hingga berita ini diturunkan, Kemendagri belum merilis aturan tersebut.
Berdasarkan peraturan terakhir tentang PPKM Level 3 yang termuat di Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tanggal 15 November 2021, terdapat sejumlah batasan pada wilayah PPKM Level 3.
Kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen, dikecualikan untuk Sekolah Luar Biasa dan PAUD yang memiliki kapasitas berbeda.