BERITA DIY - Simak perbedaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, ini larangan saat libur Nataru di Peraturan Inmendagri terbaru.
Seperti diketahui saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru, Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Adapun pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.
Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru.
Kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, berikut adalah aturan perjalanan jarak jauh saat PPKM diberlakukan:
1. Transportasi udara