Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, Ini Larangan saat Libur Nataru: Batas Waktu Makan 30 Menit

- 18 November 2021, 15:58 WIB
Perbedaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, ini larangan saat libur Nataru di Peraturan Inmendagri terbaru.
Perbedaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, ini larangan saat libur Nataru di Peraturan Inmendagri terbaru. /Twitter.com/@alpokatmentega/

BERITA DIY - Simak perbedaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, ini larangan saat libur Nataru di Peraturan Inmendagri terbaru.

Seperti diketahui saat libur Natal dan tahun baru atau Nataru, Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Adapun pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Baca Juga: Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri terbaru.

Kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, berikut adalah aturan perjalanan jarak jauh saat PPKM diberlakukan:

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

1. Transportasi udara

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x