Perbedaan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, Ini Larangan saat Libur Nataru: Batas Waktu Makan 30 Menit

- 18 November 2021, 15:58 WIB
Perbedaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, ini larangan saat libur Nataru di Peraturan Inmendagri terbaru.
Perbedaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa hingga Bali, ini larangan saat libur Nataru di Peraturan Inmendagri terbaru. /Twitter.com/@alpokatmentega/
  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu untuk perjalanan antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  • Kartu vaksin (dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun perbedaan antara PPKM level 3 dan 4 ialah mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00. Sedang PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko penjualan online.

Lalu pada urusan makan, wilayah PPKM level 3 mengatur batas waktu makan maksimal 30 menit, dengan keterisian 25 persen. Sedang PPKM level 4 hanya 20 menit dengan keterisian 20 persen.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x