PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

- 18 November 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Aturan PPKM Level 3 tanggal dan daftar wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.
ILUSTRASI - Aturan PPKM Level 3 tanggal dan daftar wilayah pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. /PEXELS/zeepictures

BERITA DIY - Berikut merupakan aturan lengkap, tanggal berlaku, serta daftar wilayah di Indonesia yang rencananya akan diberlakukan PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah secara resmi akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Kali ini penerapan aturan tersebut dipastikan akan dilakukan pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy seperti yang dikutip dalam keterangan tertulis yang didapatkan BERITA DIY.

Baca Juga: Aturan Lengkap dan Kegiatan yang Dilarang Selama PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemberlakuan aturan PPKM Level 3 ini sendiri nantinya akan memiliki beberapa tujuan yang akan dicapai. Salah satu tujuan yang akan dicapai dengan adanya pemberlakuan aturan ini adalah untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah pun telah merilis beberapa poin aturan resmi lengkap dengan tanggal pemberlakuan dan daftar wilayah yang nantinya akan menerapkan pemberlakuan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru.

Tak hanya itu, dalam aturan resmi tertulis yang telah dirilis, pemerintah juga mengatur atau memberlakukan berbagai kegiatan yang nantinya dilarang atau tidak boleh dilakukan dalam masa PPKM Level 3 tersebut.

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021

Lebih lanjut, seperti yang telah tertulis dalam keterangan resmi bahwa nantinya seluruh wilayah yang ada di Indonesia akan secara resmi menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk libur Natal dan Tahun Baru.

Berbagai wilayah tersebut tak memandang level yang saat ini sedang diberlakukan. Baik di wilayah yang telah memasuki level di bawah 3 pun nantinya tetap harus menerapkan aturan PPKM Level 3 ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x