Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

- 18 November 2021, 14:35 WIB
Simak syarat dan aturan perjalanan bagi pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api pada PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Simak syarat dan aturan perjalanan bagi pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api pada PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2021. /Dok/kemenkopmk.go.id

BERITA DIY - Simak syarat perjalanan PPKM Level 3 bagi mobil pribadi, pesawat, hingga kereta api (KA) saat hari libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) Desember 2021.

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 3 kembali pada libur Nataru. Adapun tujuannya adalah dengan membatasi mobilisasi masyarakat baik itu bagi mobil pribadi, pesawat, hingga kereta api, serta titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Meski PPKM berangsur turun di sebagian besar daerah, pemerintah memberlakukan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru tak terlecuali yang sudah turun menjadi PPKM Level 1 dan Level 2.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan pada Libur Natal dan Tahun Baru: Simak Aturan, Tanggal Berlaku, dan Daftar Wilayah

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menyampaikan peraturan Level 3 di libur Nataru diterapkan guna mencegah penularan Covid-19. Kebijakan berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment)," kata Muhadjir saat konferensi pers yang dipimpin oleh Wapres Ma'ruf Amin, Senin 1 November 2021.

Selain itu, ia memberi perhatian pada wilayah seperti Bali yang kerap menjadi tempat tujuan wisata libur akhir tahun. Apalagi pada bulan Maret dan Mei tahun 2022 mendatang Bali menjadwalkan acara berskala internasional.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!

"Untuk itu akan ada uji coba untuk acara internasional di Bali oleh Kemenkes. Supaya pimpinan daerah agar mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan jika di daerahnya akan dilaksanakan acara-acara internasional," tambahnya.

Meski demikian, penetapan kebijakan dan aturan PPKM Level 3 di libur Nataru masih akan menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pemberlakuan PPKM.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x