Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Bagi Mobil Pribadi, Pesawat hingga Kereta Api Saat Libur Nataru

- 18 November 2021, 14:35 WIB
Simak syarat dan aturan perjalanan bagi pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api pada PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Simak syarat dan aturan perjalanan bagi pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat dan kereta api pada PPKM Level 3 libur Natal dan Tahun Baru 2021. /Dok/kemenkopmk.go.id

Menko PMK juga menegaskan meski di tengah pemberlakuan PPKM Level 3 yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada libur Nataru, ia mengharapkan ekonomi masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga: Aturan Lengkap dan Kegiatan yang Dilarang Selama PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Jika tak ada perubahan, mengacu pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani 1 November 2021, terdapat aturan khusus bagi wilayah yang terkena kebijakan PPKM Level 3 untuk pengendara mobil pribadi, penumpang pesawat hingga kereta api.

Disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (meliputi pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api), harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Menunjukkan kartu vaksin 

Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan tes negatif Antigen 2021 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportas pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali

- Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x