BERITA DIY - Berikut daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3. Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2021.
Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021
"Selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022) seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan peratutan dan ketentuan Level 3," kata Muhadjir Effend dalam Rapat Koordinasi Tingkat Mentri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Nataru, Rabu 17 November 2021.
Aturan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan usai dikeluarkan surat edaran resmi Inmendgri.
Rencananya, Inmendagri yang memuat aturan dan kebijaksanaan pelaksanaan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia akan dirilis tanggal 22 November mendatang.
Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang hingga 15 November, Ini Daftar 51 Daerah yang Masih Berada di Level 3
Adapun, daftar aturan dan kegiatan yang dilarang selama masa PPKM Level 3 adalah sebagai berikut: