BERITA DIY - Ada syarat naik pesawat terbaru ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai dari 24 Oktober 2021. Apakah dengan tes PCR?
Adapun syarat naik pesawat terbaru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, aturan terbaru yang akan dimulai pada 24 Oktober 2021, syarat naik pesawat juga mengamini SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adalah benar jika tes PCR wajib dilakukan calon penumpang naik pesawat perjalanan ke dan dari Bali maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pun, syarat wajib punya sertifikat vaksin minimal dosis pertama via aplikasi PeduliLindungi juga tetap akan dilakukan.
Anak usia di bawah 12 tahun juga bisa melakukan perjalanan ke Bali. Namun, dengan syarat naik pesawat yakni melakukan tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dinyatakan negatif.
Syarat terbaru naik pesawat ke Bali dan bandara lainnya di Indonesia