BERITA DIY - Aturan PPKM kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Regulasi naik kereta api (KA) dan Pesawat pun diperbaharui.
Sebelumnya, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kereta api atau Pesawat harus menunjukkan hasil tes Swab PCR maksimal H-1 keberangkatan.
Namun, setelah diperpanjang, syarat naik KA dan Pesawat sedikit diubah oleh pemerintah melalui instansi terkait.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang 2 Minggu: Jogja, Jakarta, dan Bali Alami Perbaikan Level
Berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, masyarakat yang menaiki kereta api atau pesawat harus setidaknya menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama.
Untuk lebih detailnya, simak aturan naik kereta api dan Pesawat yang tersaji di bawah ini:
Pesawat
- Penumpang Pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021