Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

- 20 Oktober 2021, 15:54 WIB
Syarat naik kereta api dan Pesawat terbaru, hingga 1 November 2021.
Syarat naik kereta api dan Pesawat terbaru, hingga 1 November 2021. /Pixabay/promil69

- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

Kereta api

- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen.

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Daftar Wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 Terbaru Setelah PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 1 November 2021

Untuk penggunaan masker tentu tetap diwajibkan meskipun saat ini tak ada wilayah di Jawa-Bali dan beberapa daerah lain di Indonesia yang berstatus PPKM Level 4.

Terkhusus pembatasan pintu masuk di beberapa Bandar Udara atau Bandara hanya berlaku di bandara Internasional Soekarno Hatta, bandara Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan bandara Sam Ratulangi.

Adapun aturan naik kereta api dan Pesawat di luar Jawa-Bali sedikit berbeda, meski berdasarkan pada aturan yang sama, yakni Inmendagri. Berikut detailnya:

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Pesawat

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x