- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Kereta api
- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen.
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
Untuk penggunaan masker tentu tetap diwajibkan meskipun saat ini tak ada wilayah di Jawa-Bali dan beberapa daerah lain di Indonesia yang berstatus PPKM Level 4.
Terkhusus pembatasan pintu masuk di beberapa Bandar Udara atau Bandara hanya berlaku di bandara Internasional Soekarno Hatta, bandara Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan bandara Sam Ratulangi.
Adapun aturan naik kereta api dan Pesawat di luar Jawa-Bali sedikit berbeda, meski berdasarkan pada aturan yang sama, yakni Inmendagri. Berikut detailnya:
Pesawat