BERITA DIY - Pengumuman pemberlakukan pembatasan kegiatan (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali telah disampaikan pada Senin, 20 September 2021 oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejalan dengan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali yang efektif berlaku 21 September – 4 oktober 2021, Menteri Dalam Negeri membuat aturan baru.
Aturan itu terangkum dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corna Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut aturan yang berlaku di sejumlah wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali setelah diperpanjang sampai 4 Oktober 2021:
Sektor non esensial
Kegiatan sektor non esensial beroperasi maksimal 25 persen staf WFO dengan prokes ketat
Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keunagan,perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan industri serta objek tertentu diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
Kegiatan konstruksi