Syarat Masuk dan Daftar Bioskop yang Sudah Mulai Buka di Masa PPKM September: Yogyakarta, Bandung, Jakarta

- 16 September 2021, 19:50 WIB
ILUSTRASI - Inilah syarat dan daftar bioskop yang sudah mulai beroperasi di wilayah aglomerasi PPKM level 3 dan 2.
ILUSTRASI - Inilah syarat dan daftar bioskop yang sudah mulai beroperasi di wilayah aglomerasi PPKM level 3 dan 2. /PIXABAY/Derks24

BERITA DIY - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi sejak 14 September sampai 20 September 2021 besok.

Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 tahun 2021 ada kebijakan baru untuk wilayah PPKM level 4,3, dan 2.

Salah satunya adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat tertentu seperti bioskop.

Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Usai PPKM Level 2-4 Diperpanjang sampai 20 September

Beberapa wilayah aglomerasi PPKM level 3 dan 2 diperbolehkan mengoperasikan bioskop dengan aturan tertentu.

Kalau ada masyarakat yang berminat untuk menikmati tayangan film di bioskop, perhatikan persyaratan berikut ini:

1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

2. Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk bioskop

3. Kapasitas maksimall 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori skrining warna hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk

4. Pengunjung dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x