BERITA DIY - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi sejak 14 September sampai 20 September 2021 besok.
Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 tahun 2021 ada kebijakan baru untuk wilayah PPKM level 4,3, dan 2.
Salah satunya adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang mengunjungi tempat-tempat tertentu seperti bioskop.
Beberapa wilayah aglomerasi PPKM level 3 dan 2 diperbolehkan mengoperasikan bioskop dengan aturan tertentu.
Kalau ada masyarakat yang berminat untuk menikmati tayangan film di bioskop, perhatikan persyaratan berikut ini:
1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining
2. Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk bioskop
3. Kapasitas maksimall 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori skrining warna hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
4. Pengunjung dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop