Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Usai PPKM Level 2-4 Diperpanjang sampai 20 September

- 15 September 2021, 17:55 WIB
ILUSTRASSI - Daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi usai PPKM level 4,3, dan 2 diperpanjang.
ILUSTRASSI - Daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi usai PPKM level 4,3, dan 2 diperpanjang. /PIXABAY/pixel2013.

BERITA DIY - Simak daftar kegiatan apa saja yang mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 4, 3 , dan 2 usai diperpanjang dari 14-20 September 2021.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi krusial sebagai alat skrining Covid-19 dan bukti sertifikat vaksin.

Melansir dari lamancovid19.co.id, warna hitam sebagai penanda pasien positif Covid-19 atau kontak erat. Warna merah digunakan untuk warga yang akan dilarang masuk ke pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Pergi ke Tempat Wisata Yogyakarta Saat PPKM Level 3? Ini Cara Reservasi Online di Aplikasi Visiting Jogja Apk

Warna hijau untuk mereka yang diberikan akses masuk ke tempat-tempat tertentu, dan warna oranye untuk orang yang diperbolehkan masuk namun menyesuaikan kebijakan pengelola setempat.

Berikut daftar kegiatan yang pengunjungnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 4,3, dan 2.

Supermarket

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung supermarket dan hypermarket di wilayah PPKM level 4,3,dan 2 berlaku mulai 14 September 2021. Hal ini sesuai dengan ketetapan dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 dan 41.

Mal

Aktivitas pengunjung di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan dalam wilayah PPKM level 3 dan 2 boleh buka dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Jam opersional berjalan sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x