Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2

- 8 September 2021, 19:40 WIB
ILUSTRASI - PPKM. Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2.
ILUSTRASI - PPKM. Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY – Berikut daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 4, Level 3, Level 2.

Telah dikatahui bahwa saat ini kita jika ingin masuk tempat belanja seperti mall, supermarket, atau tempat makan beberapa harus memperlihatkan sertifikat vaksinasi atau melakukan scanning barcode menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah telah meminta kepada masyarakat untuk partisipasinya menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka mengoptimalkan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Cara Lihat Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi, Bisa Langsung Download JPG

Diketahui bahwa pemerintah telah memperbaharui aturan tentang kebijakan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang belum selesai di Indonesia.

Dikutip dari laman YouTube Sekretaria Presiden, Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa secara umum akan diberlakukan skrining dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September 2021.

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi untuk Syarat Masuk Mall dan Sejumlah Lokasi yang Mewajibkannya

Berikut ini daftar kegiatan yang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi yang dikutip oleh berita DIY dari Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Diesease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, antara lain:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x