BERITA DIY - Terhitung mulai September 2021 ini, bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat miskin saat PPKM tak akan dicairkan kembali.
Pernyataan pemberhentian pencairan BST Kemensos PPKM ini keluar langsung dari Mensos Tri Rismaharini pada Selasa, 21 September 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Tidak [penyaluran BST tidak dilanjutkan], hanya dua bulan [diperpanjang] karena ada PPKM darurat Mei-Juni," kata Risma saat ditemui wartawan pada Selasa 21 September 2021.
Alasan pemberhentian penyaluran bansos tunai BST adalah terkait program yang berjalan telah sesuai jadwal yakni perpanjangan hanya pada Mei dan Juni 2021 terkait PPKM.
Kini, meskipun masih dalam situasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), namun roda perekonomian masyarakat sudah mulai berjalan.
Sebelumnya, Kemensos malah hanya merencanakan pencairan BST pada empat bulan semester pertama 2021, yakni Januari hingga April.
BST sendiri adalan bansos tunai yang dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos selama masa PPKM dengan besaran nilai Rp 300 ribu bagi masyarakat miskin yang terdaftar di DTKS.