PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

- 21 September 2021, 20:01 WIB
Simak aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4 dari bandara Jakarta, Yogyakarta dan Manado.
Simak aturan perjalanan naik pesawat udara saat PPKM di Jawa dan Bali sudah tidak lagi Level 4 dari bandara Jakarta, Yogyakarta dan Manado. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

BERITA DIY - Pemerintah terus melakukan program PPKM perpanjangan, namun wilayah Jawa dan Bali sudah tak berstatus Level 4 lagi. Bagaimana aturan naik pesawat di wilayah Jakarta, Yogyakarta dan Bali?

Penurunan PPKM Jawa-Bali dari Level 4 menjadi Level 3 ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, pada wilayah Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.

Baca Juga: BST Kemensos 2021 PPKM Berhenti Cair, Cara Ajukan Penerima Bansos Tunai 2022 Masuk DTKS di Aplikasi Cek Bansos

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di Level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin 20 September 2021.

Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Peraturan pembatasan mobilitas masyarakat pun tak berubah.

Dalam dua pekan mendatang, aturan naik pesawat dengan penggunaan RT-PCR atau rapid antigen dan pemberitahuan akan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tetap jadi syarat utama.

Baca Juga: Syarat Masuk dan Daftar Bioskop yang Sudah Mulai Buka di Masa PPKM September: Yogyakarta, Bandung, Jakarta

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x