BERITA DIY - Pemerintah terus melakukan program PPKM perpanjangan, namun wilayah Jawa dan Bali sudah tak berstatus Level 4 lagi. Bagaimana aturan naik pesawat di wilayah Jakarta, Yogyakarta dan Bali?
Penurunan PPKM Jawa-Bali dari Level 4 menjadi Level 3 ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pada wilayah Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.
"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di Level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin 20 September 2021.
Pemberlakukan Pembatasa Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Peraturan pembatasan mobilitas masyarakat pun tak berubah.
Dalam dua pekan mendatang, aturan naik pesawat dengan penggunaan RT-PCR atau rapid antigen dan pemberitahuan akan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi tetap jadi syarat utama.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.