- Penumpang Pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).
- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
Kereta api
- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
Aturan-aturan di atas tidak berlaku di wilayah anglomerasi dan hanya berlaku untuk perjalanan domestik saja.
Demikian aturan terbaru naik kereta api dan Pesawat hingga 1 November 2021 mendatang.***