Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

- 20 Oktober 2021, 15:54 WIB
Syarat naik kereta api dan Pesawat terbaru, hingga 1 November 2021.
Syarat naik kereta api dan Pesawat terbaru, hingga 1 November 2021. /Pixabay/promil69

- Penumpang Pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2).

- Penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.

Kereta api

- Penumpang boleh hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Aturan-aturan di atas tidak berlaku di wilayah anglomerasi dan hanya berlaku untuk perjalanan domestik saja.

Demikian aturan terbaru naik kereta api dan Pesawat hingga 1 November 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x