Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

- 22 Oktober 2021, 16:10 WIB
Syarat naik pesawat terbaru ke Bali dan perjalanan dari bandara udara lainnya di Indonesia mulai 24 Oktober 2021 salah satunya adalah dengan tes PCR Covid-19.
Syarat naik pesawat terbaru ke Bali dan perjalanan dari bandara udara lainnya di Indonesia mulai 24 Oktober 2021 salah satunya adalah dengan tes PCR Covid-19. /PIXABAY/Free-Photos

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama untuk penerbangan ke mana saja.

2. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.

3. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1 dan Level 2.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021

4. Kartu vaksin tidak perlu ditunjukkan oleh penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin.

6. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan melakukan tes PCR sesuai daerah tujuan.

7. Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan di bandara tujuan.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, Tak Lagi Pakai PeduliLindungi

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x