Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, Tak Lagi Pakai PeduliLindungi

- 7 Oktober 2021, 20:20 WIB
Aturan terbaru naik pesawat usai PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, kini aplikasi PeduliLindungi bukan lagi persyaratan.
Aturan terbaru naik pesawat usai PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, kini aplikasi PeduliLindungi bukan lagi persyaratan. /PIXABAY/Lars_Nissen

BERITA DIY - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlaku mulai 5 – 18 Oktober 2021. Hal itu berimbas pada peraturan perjalanan udara menggunakan  pesawat.

Simak syarat naik pesawat terbaru usai PPKM diperpanjang, kini pelaku perjalanan tak perlu memiliki aplikasi PeduliLindugi.

Sebelumnya aplikasi PeduliLindungi memang menjadi kebijakan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi NIK Tidak Valid di PeduliLindungi, Lengkap Nomor Call Center Kominfo dan Dukcapil

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Mulai Oktober 2021, ini masyarakat bisa naik pesawat tanpa perlu pakai aplikasi PeduliLindungi. Hal ini mengacu pada aturan baru Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.

Sebagai gantinya pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan dipakai untuk identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan validasi sertifikat vaksin.Syarat naik pelaku perjalanan udara atau pesawat terbaru:

1. Lewat intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali , pelaku perjalanan dengan pesawat wajib punya dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

2. Penumpang perjalanan pesawat dengan rute dari dan ke Jawa-Bali, wajib untuk melampirkan bukti bebas Covid-19 lewat hasil PCR Negatif Covid-19 H-2 sebelum keberangkatan atau swab antigen H-1 sebelum keberangkatan

3. Penumpang perjalan pesawat dengan rute domestic, termasuk antar kabupaten atau kota, penumpang boleh tunjukkan hasil negative swab antigen H-1 dengan tambahan kartu vaksinasi dosis kedua.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x