BERITA DIY - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM berlaku mulai 5 – 18 Oktober 2021. Hal itu berimbas pada peraturan perjalanan udara menggunakan pesawat.
Simak syarat naik pesawat terbaru usai PPKM diperpanjang, kini pelaku perjalanan tak perlu memiliki aplikasi PeduliLindugi.
Sebelumnya aplikasi PeduliLindungi memang menjadi kebijakan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara.
Mulai Oktober 2021, ini masyarakat bisa naik pesawat tanpa perlu pakai aplikasi PeduliLindungi. Hal ini mengacu pada aturan baru Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021.
Sebagai gantinya pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang akan dipakai untuk identifikasi status hasil swab PCR atau antigen dan validasi sertifikat vaksin.Syarat naik pelaku perjalanan udara atau pesawat terbaru:
1. Lewat intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali , pelaku perjalanan dengan pesawat wajib punya dan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
2. Penumpang perjalanan pesawat dengan rute dari dan ke Jawa-Bali, wajib untuk melampirkan bukti bebas Covid-19 lewat hasil PCR Negatif Covid-19 H-2 sebelum keberangkatan atau swab antigen H-1 sebelum keberangkatan
3. Penumpang perjalan pesawat dengan rute domestic, termasuk antar kabupaten atau kota, penumpang boleh tunjukkan hasil negative swab antigen H-1 dengan tambahan kartu vaksinasi dosis kedua.