BERITA DIY - Sekarang peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi Kereta Api (KA) dan pesawat bisa tak gunakan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan ini berlaku mulai Oktober 2021 usai PPKM diperpanjang.
Sebagai gantinya, masyarakat bisa menggunakan aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin masih menjadi syarat perjalanan baik menggunakan moda trasportasi KA maupun pesawat. Namun kini akses kartu vaksin digital dimudahkan, tidak lagi hanya lewat aplikasi PeduliLindungi.
Ada 11 aplikasi yang telah terintegrasi dengan PeduliLindungi, aplikasi tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Livin’ by Mandiri, Cinema XXI, LinkAja, Goers, dan JAKI.
Cukup dengan scan kode QR atau QR Code yang tersedia di bandara atau stasiun dengan 11 aplikasi di atas, pelaku penumpang bisa menunjukkan kartu vaksin.
Syarat Perjalanan Terbaru Menggunkan Kereta Api dan Pesawat
Pelaku perjalanan kereta api di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai pesawat.
Pengguna kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan. Sementara pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.