Citilink Boleh Bawa Penumpang Anak di Bawah Usia 12 Tahun saat PPKM? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

- 29 September 2021, 10:22 WIB
ILUSTRASI - Apa boleh anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink? Simak penjelasan Kemenhub.
ILUSTRASI - Apa boleh anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink? Simak penjelasan Kemenhub. /PIXABAY/Bianca van Dijk

BERITA DIY - Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 didapati mengangkut penumpang anak di bawah usia 12 tahun dalam rute Cengkareng-Batam. Simak syarat naik pesawat terbaru dan bagaimana penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)?

Ini menjadi polemik ketika syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini anak di bawah usia 12 tahun dilarang melakukan perjalanan jauh.

Lantas, apa yang terjadi ini menimbulkan pertanyaan, apa boleh anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink?

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Kemenhub, diwakili oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto buka suara atas kejadian pesawat Citilink tersebut.

Novie menjelaskan jika anak di bawah usia 12 tahun dilarang berpergian atau melakukan perjalanan jarak jauh naik pesawat sesuai aturan PPKM.

Ini sesuai syarat naik pesawat berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2 di Jawa dan Bali yang diperbarui per 21 September 2021, seperti:

Baca Juga: Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober? Ini Penjelasan Kemenkes

1. Wajib ada serifikat vaksin minimal dosis 1

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x