BERITA DIY - Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 didapati mengangkut penumpang anak di bawah usia 12 tahun dalam rute Cengkareng-Batam. Simak syarat naik pesawat terbaru dan bagaimana penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)?
Ini menjadi polemik ketika syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini anak di bawah usia 12 tahun dilarang melakukan perjalanan jauh.
Lantas, apa yang terjadi ini menimbulkan pertanyaan, apa boleh anak di bawah usia 12 tahun naik pesawat Citilink?
Kemenhub, diwakili oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto buka suara atas kejadian pesawat Citilink tersebut.
Novie menjelaskan jika anak di bawah usia 12 tahun dilarang berpergian atau melakukan perjalanan jarak jauh naik pesawat sesuai aturan PPKM.
Ini sesuai syarat naik pesawat berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2 di Jawa dan Bali yang diperbarui per 21 September 2021, seperti:
Baca Juga: Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober? Ini Penjelasan Kemenkes
1. Wajib ada serifikat vaksin minimal dosis 1