Siapa Pemilik Paytren dan Bagaimana Cara Kerja Bisnisnya?

- 14 Mei 2024, 17:20 WIB
Info terbaru tentang siapa pemilik Paytren, cara kerja bisnis Paytren, dan reaksi Ustad Yusuf Mansur atas pencabutan usaha Paytren oleh OJK.
Info terbaru tentang siapa pemilik Paytren, cara kerja bisnis Paytren, dan reaksi Ustad Yusuf Mansur atas pencabutan usaha Paytren oleh OJK. /Tangkap layar paytren.co.id

BERITA DIY - Berikut info siapa pemilik Paytren, cara kerja bisnis Paytren, dan reaksi Ustad Yusuf Mansur atas pencabutan usaha Paytren oleh OJK.

Paytren adalah entitas bisnis yang beroperasi dalam sektor investasi syariah. Perusahaan ini didirikan pada 24 Oktober 2017 dan berada di bawah PT Veritra Sentosa Internasional yang berbasis di Bandung, Jawa Barat. Pada awalnya, Paytren adalah milik Ustad Yusuf Mansur.

Namun, per 14 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang sebelumnya dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur.

Jejak langkah Paytren

Sebelum mencapai titik ini, Paytren memiliki perjalanan yang cukup panjang. Paytren awalnya adalah bagian dari visi Ustad Yusuf Mansur untuk memajukan bisnis syariah di Indonesia.

Dengan kepemilikan saham sebesar Rp8 miliar, Ustad Yusuf Mansur menjadi pemilik mayoritas Paytren. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi beberapa perubahan dalam kepemilikan dan manajemen Paytren.

Baca Juga: Biodata Siti Maemunah, Istri Yusuf Mansur yang Viral Tentang Paytren, dari Umur, IG, Anak dan Kisah Cinta

Alasan pencabutan izin usaha Paytren

OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Paytren antara lain tidak memiliki kantor untuk operasional, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Dampak pencabutan izin usaha Paytren

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Selain itu, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada) dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada).

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah