1. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan.
2. Tidak boleh melaksanakan pulang kampung.
3. Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
4. Fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup.
5. Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021
6. ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatklan libur Natal dan Tahun Baru.
7. Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
8. Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
9. Cafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.