BERITA DIY - Jelang Hari Raya Natal dan tahun baru 2022, pemerintah merilis aturan PPKM level 3, di mana tertulis jika ASN atau PNS dilarang untuk cuti.
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini diterapkan secara nasional. Dan diberlakukan untuk mencegah munculnya kerumunan dan terjadinya kasus Covid-19 lagi.
Aturan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 dan berakhir pada 2 Januari 2022, aturan PPKM level 3 akan mengatur sejumlah lokasi seperti bioskop, restoran, cafe dan juga mal.
Dalam aturannya, tempat seperti bioskop, restoran, cafe dan juga mal boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Untuk mal, ada aturan PPKM tambahan yang hanya boleh membuka layanan operasi hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Adapun tempat ibadah saat perayaan natal juga diimbau untuk membatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat.
Baca Juga: Terbaru, Ini Daftar 26 Wilayah yang Masuk Level 1: PPKM Dilanjutkan 16 – 29 November 2021