Kegiatan perkantoran sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, sementara pekerja sektor esensial dapat beroperasi rata-rata 50 persen.
Sektor kritikal rata-rata dapat beroperasi 100 persen dengan ketentuan tertentu dan wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dapat beroperasi hingga pukul 21:00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!
Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka dengan ketentuan maksimal kapasitas 50 persen sampai jam 21:00 waktu setempat. Pengunjung juga diharuskan check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun syarat perjalanan atau pengguna moda transportasi umum dan angkutan massal diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen dan pesawat 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk membaca peraturan Inmendagri lebih lanjut tentang kebijakan PPKM bisa mengakses laman kemendagri.go.id atau klik link DI SINI.
Masyarakat dapat mengunjungi link secara berkala sebab kemungkinan ada perubahan peraturan yang tertuang pada Inmendagri terbaru terutama syarat dan ketentuan tentang PPKM Level 3 Nataru 2021.