BERITA DIY - Simak aturan baru perjalanan saat PPKM level 3 di libur Nataru: sampai tanggal berapa, perbedaan level 4 dan larangan yang diberlakukan.
Pada libur Natal dan tahun baru atau Nataru 2021, PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Rencananya, penerapan status PPKM level 3 diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Pergerakan orang akan diperketat saat penerapannya.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur Nataru tidak diadakan penyekatan. Namun, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.
"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," ujar Muhadjir dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 22 November 2021.
Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.
Baca Juga: Update Terbaru Aturan PPKM Level 3: Mulai 24 Desember 2021, Ini yang Tidak Boleh Dilakukan
Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.