Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali

- 1 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi PPKM./PAturan baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 30 November hingga 13 Desember 2021.
Ilustrasi PPKM./PAturan baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 30 November hingga 13 Desember 2021. /Pixabay/Steve Buissinne/

BERITA DIY - Simak aturan PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali selengkapnya.

Munculnya virus Covid-19 varian Omicron membuat Pemerintah bergerak cepat. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), aturan PPKM level 2 resmi diterapkan di Jakarta dan secara umum di Jawa-Bali.

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali akan berlangsung selama14 hari, mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.

Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jakarta dan secara umum Jawa-Bali untuk antisipasi varian Omicron.

- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan daya tampung maksimal 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB) yang kegiatan tatap muka dapat dilakukan dengan daya tampung 62-100 persen.

- Sektor non-esensial diperbolehkan memiliki pekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

- Sektor-sektor kritis bisa beroperasi 100 persen.

- Sektor esensial harus mengoperasikan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk layanan publik dan 50 persen untuk layanan administrasi perkantoran.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x