BERITA DIY - Simak aturan PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali selengkapnya.
Munculnya virus Covid-19 varian Omicron membuat Pemerintah bergerak cepat. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), aturan PPKM level 2 resmi diterapkan di Jakarta dan secara umum di Jawa-Bali.
Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali akan berlangsung selama14 hari, mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Baca Juga: Info Hari Besar, Tanggal Merah, dan Update PPKM di Bulan Desember 2021 Jelang Hari Raya Natal
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di Jakarta dan secara umum Jawa-Bali untuk antisipasi varian Omicron.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan daya tampung maksimal 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB) yang kegiatan tatap muka dapat dilakukan dengan daya tampung 62-100 persen.
- Sektor non-esensial diperbolehkan memiliki pekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
- Sektor-sektor kritis bisa beroperasi 100 persen.
- Sektor esensial harus mengoperasikan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk layanan publik dan 50 persen untuk layanan administrasi perkantoran.