Aturan Baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali

- 1 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi PPKM./PAturan baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 30 November hingga 13 Desember 2021.
Ilustrasi PPKM./PAturan baru PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali yang mulai diterapkan pada 30 November hingga 13 Desember 2021. /Pixabay/Steve Buissinne/

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa-Bali di Jakarta dari 30 November-13 Desember 2021, Antisipasi Varian Omicron

- Hotel non-karantina akan memiliki kapasitas maksimal 50 persen, anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil tes antigen negatif.

- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 18:00 waktu setempat.

- Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Masuk Tempat Wisata PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kapan Mulai Berlaku?

- Pedagang kaki lima, agen voucher atau outlet, barbershop, salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, pencuci kendaraan, dan kios sejenis lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 9 malam.

- Kegiatan makan dan minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit.

- Restoran dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi pada pukul 18:00-12:00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

- Aktivitas di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x