BERITA DIY - Simak syarat dan aturan masuk tempat wisata saat PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) beserta kapan mulai berlaku berdasarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan 22 November 2021.
Pemerintah memutuskan untuk menetapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang untuk menghindari gelombang baru Covid-19.
Melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah aturan, salah satunya berkenaan syarat masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut.
Seluruh daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan meskipun daerahnya bukan termasuk PPKM Level 3. Hal ini tentunya guna mengurangi tingkat mobilisasi dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumuman.
Sebagaimana amanat Inmendagri terbaru tersebut, tempat wisata lokal menjadi salah satu dari tiga tempat umum selain gereja dan pusat perbelanjaan yang diberlakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
Ada aturan khusus untuk tempat wisata, di antaranya:
- Meningkatkan kewaspadaan PPKM Level 3 pada daerah-daerah destinasi wisata favorit di antaranya: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dll.
- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/Kota agar memiliki prokes yang baik