BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), resmi menerapkan aturan PPKM level 2 di Jawa-Bali untuk antisipasi virus varian Omicron.
Perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali yakni selama 14 hari. Dari 30 November hingga 13 Desember 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM level 2 di Jakarta dan secara umum Jawa-Bali untuk antisipasi varian Omicron.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan daya tampung maksimal 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB) yang kegiatan tatap muka dapat dilakukan dengan daya tampung 62-100 persen.
- Sektor non-esensial diperbolehkan memiliki pekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
- Sektor-sektor kritis bisa beroperasi 100 persen.
- Sektor esensial harus mengoperasikan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk layanan publik dan 50 persen untuk layanan administrasi perkantoran.