Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa-Bali di Jakarta dari 30 November-13 Desember 2021, Antisipasi Varian Omicron

- 30 November 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi - Perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali yakni selama 14 hari. Dari 30 November hingga 13 Desember 2021.
Ilustrasi - Perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali yakni selama 14 hari. Dari 30 November hingga 13 Desember 2021. /PIXABAY/geralt

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), resmi menerapkan aturan PPKM level 2 di Jawa-Bali untuk antisipasi virus varian Omicron.

Perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali yakni selama 14 hari. Dari 30 November hingga 13 Desember 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 2 di Jakarta dan secara umum Jawa-Bali untuk antisipasi varian Omicron.

Baca Juga: Daftar 11 Negara yang Warganya Dibatasi Pemerintah Indonesia untuk Mencegah Omicron, Varian Baru Covid

- Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan daya tampung maksimal 50 persen, kecuali untuk sekolah luar biasa (SLB) yang kegiatan tatap muka dapat dilakukan dengan daya tampung 62-100 persen.

- Sektor non-esensial diperbolehkan memiliki pekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.

- Sektor-sektor kritis bisa beroperasi 100 persen.

- Sektor esensial harus mengoperasikan WFO dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk layanan publik dan 50 persen untuk layanan administrasi perkantoran.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Merebak di Berbagai Negara, Ini Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI Masuk Indonesia

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x