Covid-19 Varian Omicron Merebak di Berbagai Negara, Ini Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI Masuk Indonesia

- 29 November 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - Ini aturan WNA dan WNI masuk Indonesia cegah Covid-19 Omicron.
ILUSTRASI - Ini aturan WNA dan WNI masuk Indonesia cegah Covid-19 Omicron. /PIXABAY/kmpix

BERITA DIY - Inlah berbagai aturan terbaru yang berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia setelah merebaknya varian Covid-19 Omicron di berbagai negara.

Salah satu varian terbaru dalam kasus Covid-19 belum lama ini telah berhasil di identifikasi. Varian terbaru atau jenis yang muncul belakangan ini dan disebut memiliki tingkat yang bahaya adalah varian Omicron.

Bahkan disebutkan bahwa varian Omicron yang menjadi salah satu jenis Covid-19 tersebut telah tersebar di berbagai negara. Negara-negara yang telah mengonfirmasi bahwa adanya kasus tersebut berjumlah 13 negara.

Baca Juga: Apa Itu Varian Baru COVID-19 Omicron: Penularan Lebih Cepat, Menyebar ke 9 Negara, Apakah Berbahaya?

Indonesia yang menjadi salah satu tujuan baik untuk wisata maupun untuk bekerja bagi sejumlah WNA maupun WNI pun tak mau kecolongan dengan adanyanya varian Omicron jenis terbaru Covid-19 tersebut.

Pemerintah Indonesia pun diketahui belum lama ini secara resmi mengeluarkan atturan terbaru bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia dari berbagai negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 jenis Omicron.

Pernyataan yang memuat aturan terbaru bagi WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia tersebut secara resmi diumumkan oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Profil Lisa Blackpink yang Positif Covid-19, Ternyata Orang Thailand yang Menguasai Banyak Bahasa

Lebih lanjut, berdasarkan pada aturan resmi tersebut terdapat beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para WNA dan WNI yang akan masuk ke Indonesia terutama dari negara yang telah mengonfirmasi adanya penularan Covid-19 varian Omicron.

Berikut merupakan detail aturan terbaru untuk perjalanan masuk Indonesia bagi WNA dan WNI:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x