Covid-19 Varian Omicron Merebak di Berbagai Negara, Ini Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI Masuk Indonesia

- 29 November 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - Ini aturan WNA dan WNI masuk Indonesia cegah Covid-19 Omicron.
ILUSTRASI - Ini aturan WNA dan WNI masuk Indonesia cegah Covid-19 Omicron. /PIXABAY/kmpix

1. Pemerintah Indonesia menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari 11 negara yang telah ada varian Omicron dalam 14 hari terakhir.

2. Bagi Warga Negara Indonesia atau WNI yang berasal dari perjalanan dari 11 negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diperbolehkan untuk masuk namun harus melakukan karantina 14 hari.

3. Bagi para WNA maupun WNI yang melakukan perjalanan internasional berkewajiban untuk telah divaksin dan telah melakukan tes pada awal dan akhir masa karantina.

4. Langkah berikutnya, pemerintah akan melakukan penguatan deteksi varian terbaru Covid-19 dengan menggunakan metode Whole Genome Sequencing.

5. Masyarakat tetap diharapkan untuk tetap melaksanakan aktivitas dengan menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 PeduliLindungi Gratis di Nomor WhatsApp Kemenkes

Lebih lanjut, tingkat berbahaya yang dimiliki oleh varian terbaru Covid-19 yaitu Omicron ini sebelumnya telah diungkapkan oleh WHO sebagai badan otoritas kesehatan tertinggi atau tingkat dunia.

Menurutnya tingkat bahaya yang dimiliki oleh varian Omicron ini disebutkan bahwa memiliki tingkat kekebalan terhadap jenis vaksin pada saat melakukan vaksinasi dengan presentase yang cukup tinggi.

Oleh sebab itu, melalui rilis resmi yang dikeluarkannya, WHO juga memberikan rekomendasi kepada sejumlah negara untuk membuat aturan lanjutan untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Varian Corona Delta Plus AY.4.2 ? Berikut Penjelasan dan Cara Cegah Covid-19 Delta Plus

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x