Aturan Lengkap PPKM Level 2 Jawa-Bali di Jakarta dari 30 November-13 Desember 2021, Antisipasi Varian Omicron

- 30 November 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi - Perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali yakni selama 14 hari. Dari 30 November hingga 13 Desember 2021.
Ilustrasi - Perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Jawa-Bali yakni selama 14 hari. Dari 30 November hingga 13 Desember 2021. /PIXABAY/geralt

- Tempat ibadah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

- Fasilitas umum seperti tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Mengenal Varian Corona B.1.1.529 Omicron, Benarkah Lebih Bahaya dari Delta? Ini Kata WHO

- Pusat kebugaran diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Angkutan umum seperti angkot dan taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa bisa beroperasi 100 persen.

- Resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas kamar dan makanan tidak dapat disediakan di tempat.

Selain Jakarta, pada dua pekan terakhir ada 23 kabupaten dan kota tambahan yang masuk kategori dalam PPKM level 2.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Masuk Tempat Wisata PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru atau Nataru, Kapan Mulai Berlaku?

Demikian aturan lengkap PPKM level 2 di Jakarta dan untuk sejumlah kota atau kabupaten di Jawa-Bali hindari varian Omicron.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah