BERITA DIY - Hingga saat ini telah ada 33 provinsi Indonesia telah menetapkan dan umumkan besar upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022.
Simak update terbaru penetapan UMP 2022 terbaru dari 33 provinsi mulai dari yang tertinggi hingga terendah. Penetapan baru ini berlandas pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
Pada penetapan UMP 2022 ini diketahui memiliki tren peningkatan dibanding dengan upah yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau 2021. Beberapa provinsi diketahui memiliki upah yang meningkat.
Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah yang Sudah Terbitkan UMP 2022 dan Besarannya, Mana yang Tertinggi?
Untuk UMP tertinggi tahun 2022 adalah provinsi DKI Jakarta dengan besaran Rp4.452.724, UMP ini sama seperti tahun sebelumnya. Sedangkan untuk provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.813.011.
Berikut update 33 daftar dearah yang telah terbitkan UMP tahun 2022 lengkap dengan besarannya:
1. DKI Jakarta: Rp 4.452.734
2. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 3.166.460
3. Kepulauan Riau: Rp 3.144.466
4. Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.884
5. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
6. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
7. Kalimantan Utara: Rp 3.310.723
8. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
9. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
10. Papua: Rp 3.561.932
11. Papua Barat: Rp 3.200.000
12. Sumatera Utara: Rp 2.522.609
Baca Juga: Update 26 Provinsi yang Telah Tetapkan UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah