- Hotel non-karantina akan memiliki kapasitas maksimal 50 persen, anak di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil tes antigen negatif.
- Supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas.
- Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 18:00 waktu setempat.
Baca Juga: Apa Itu Varian Baru COVID-19 Omicron: Penularan Lebih Cepat, Menyebar ke 9 Negara, Apakah Berbahaya?
- Pedagang kaki lima, agen voucher atau outlet, barbershop, salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, pencuci kendaraan, dan kios sejenis lainnya diperbolehkan buka hingga pukul 9 malam.
- Kegiatan makan dan minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran dan kafe dengan jam operasional mulai malam hari dapat beroperasi pada pukul 18:00-12:00 dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Aktivitas di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.
- Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk.