Berapa Uang Pensiunan Eks DPR RI? Begini Aturan Uang Pensiun Mantan Anggota DPR Menurut UU No 12 Tahun 1980

- 8 Mei 2024, 17:10 WIB
Ilustrasi -  berapa uang pensiunan eks DPR RI dan aturan uang pensiun mantan anggota DPR menurut UU No 12 Tahun 1980.
Ilustrasi - berapa uang pensiunan eks DPR RI dan aturan uang pensiun mantan anggota DPR menurut UU No 12 Tahun 1980. /Dok. DPR RI

BERITA DIY - Berikut informasi terkait berapa uang pensiunan eks DPR RI dan aturan uang pensiun mantan anggota DPR menurut UU No 12 Tahun 1980.

Belum banyak yang tahu bahwa eks DPR RI mendapatkan uang pensiun setelah pruna tugas sebagai wakil rakyat.

Lantas berapa besaran uang pensiunan eks DPR RI dan bagaimana aturannya?

Besaran uang pensiunan eks DPR RI telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/206 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Baca Juga: Jadwal BUKA TUTUP Puncak Bogor 8 sampai 12 Mei 2024: Cek Jam Berapa One Way dan Ganjil Genap Terbaru

Eks DPR RI yang telah purna tugas mendapatkan uang pensiunan sebesar 60 persen dari gaji pokok.

Rincian uang pensiunan untuk eks DPR RI adalah sebagai berikut:

Anggota DRP merangkap Ketua Rp3,02 juta per bulan

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp2,77 juta per bulan

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah