BERITA DIY - Berikut informasi terkait berapa uang pensiunan eks DPR RI dan aturan uang pensiun mantan anggota DPR menurut UU No 12 Tahun 1980.
Belum banyak yang tahu bahwa eks DPR RI mendapatkan uang pensiun setelah pruna tugas sebagai wakil rakyat.
Lantas berapa besaran uang pensiunan eks DPR RI dan bagaimana aturannya?
Besaran uang pensiunan eks DPR RI telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/206 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca Juga: Jadwal BUKA TUTUP Puncak Bogor 8 sampai 12 Mei 2024: Cek Jam Berapa One Way dan Ganjil Genap Terbaru
Eks DPR RI yang telah purna tugas mendapatkan uang pensiunan sebesar 60 persen dari gaji pokok.
Rincian uang pensiunan untuk eks DPR RI adalah sebagai berikut:
Anggota DRP merangkap Ketua Rp3,02 juta per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp2,77 juta per bulan