Pendaftaran Panwaslu Desa Pilkada 2024, Ini Syarat dan Besaran Gaji PKD 2024

- 19 Mei 2024, 09:05 WIB
Ilustrasi - Info pendaftaran Panwaslu Desa Pilkada 2024 meliputi syarat, besaran gaji PKD 2024, dan cara daftar.
Ilustrasi - Info pendaftaran Panwaslu Desa Pilkada 2024 meliputi syarat, besaran gaji PKD 2024, dan cara daftar. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

BERITA DIY - Berikut informasi pendaftaran Panwaslu Desa Pilkada 2024 meliputi syarat dan besaran gaji PKD 2024.

Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah serentak bulan November 2024, Bawaslu di berbagai Kabupaten/Kota membuka pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Desa (PKD).

Jadwal pendaftaran Panwaslu Desa Pilkada 2024 berlangsung mulai tanggal 18 - 21 Mei.

Masyarakat bisa daftar anggota PKD 2024 dengan mengambil formulir pendaftaran di Kelurahan/Desa setempat atau menghubungi Bawaslu daerah.

Baca Juga: Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024 Berapa dan Cair Kapan? Ini Tugas Pengawas Pemilu di TPS

Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Pilkada 2024 (PKD)

Melansir peraturan Bawaslu RI nomor 17 tahun 2023, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk daftar Panwaslu atau PKD:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah