BERITA DIY - Berikut contoh visi misi Panitia Pengawas Pemilu Desa atau PKD Pemilu 2024, lengkap dengan tugas dan kewajiban Panwaslu Desa.
Contoh visi misi PKD Pemilu 2024 ini bisa digunakan sebagai bahan referensi ketika mendaftarkan diri sebagai petugas pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa.
Karena ketika mendaftar sebagai PKD Pemilu 2024, selain tugas dan kewajiban Panwaslu, visi misi juga akan ditanyakan sebagai syarat pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Desa.
Visi misi merupakan salah satu hal penting dalam suatu badan organisasi atau instansi, karena visi misi juga bisa disebut sebagai tujuan dari suatu organisasi itu.
Dalam sebuah instansi pemerintah salah satunya Komisi Pemilihan Umum , visi misi PKD ini harus berisikan suatu program yang bertujuan untuk menyukseskan jalannya Pemilu.
Baca Juga: Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024: Ini Gaji, Tugas dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih
Selain itu, visi misi PKD Pemilu 2024 ini harus berisi sesuatu hal yang inovatif serta partisipatif dalam pengawasan Pemilu.
Sementara itu, kejujuran dan keadilan juga harus dijunjung tinggi pada saat mengawasi jalannya Pemilu, dan sesuatu yang harus dimasukkan ke dalam daftar visi misi PKD Pemilu 2024.
1. Menjadi Panwaslu Desa atau PKD Pemilu 2024 yang profesional, jujur dan adil saat mengemban tugas sebagai pengawas di tingkat Kelurahan atau Desa.
2. Memastikan Pemilu 2024 berjalan secara langsung, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan azas Pemilu.
Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Tugas dalam Tahapan Pemilu dan Cara Daftar Seleksi di PPS KPU
2. Meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa Pemilu secara progresif, cepat dan sederhana.
3. Turut memperkuat informasi dalam pengawasan Pemilu yang efektif dan transparan.
4. Menjunjung kejujuran dan keadilan dalam pengawasan Pemilu agar berjalan sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Selain harus mempunyai daftar visi misi, saat mendaftarkan diri sebagai PKD Pemilu 2024, juga harus memperhatikan tugas dan wewenang sebagai Panwaslu Desa.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan Menurut UU dan Link Download PDF Peraturan KPU
3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU
4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024: Ini Gaji, Tugas dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik atau berdasarkan kebutuhan
4. Menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau Desa
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.