- Tempat ibadah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
- Fasilitas umum seperti tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Angkutan umum seperti angkot dan taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa bisa beroperasi 100 persen.
- Pusat kebugaran diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas kamar dan makanan tidak dapat disediakan di tempat.
Selain Jakarta, pada dua pekan terakhir ada 23 kabupaten dan kota tambahan yang masuk kategori dalam PPKM level 2.
Setelah tanggal 13 Desember 2021, kemungkinan besar, Pemerintah kembali akan memperbarui aturan PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Demikian aturan PPKM Level 2 di Jakarta dan Jawa-Bali.***